breadcrumb
breadcrumb
menu
Menu Cepat
Artikel Kampus
Informasi & berita terbaru
Form Pendaftaran Magister Hukum UWK Surabaya: Hindari Kesalahan Data Ini
Daftar Kuliah S1 Manajemen di UWK Surabaya: Cek Formulir Sebelum Submit
Link Formulir Pendaftaran S1 Hukum UWK Surabaya dan Panduan Mengisinya
Arti Status “Terakreditasi” dalam Sistem Akreditasi Terbaru: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Pelajari arti status Terakreditasi dalam sistem akreditasi terbaru sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan perbandingannya dengan Baik Sekali.
Sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia terus mengalami penyempurnaan mengikuti perkembangan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Perubahan tersebut tidak hanya mengubah istilah akreditasi, tetapi juga mengubah pendekatan dalam menilai kualitas perguruan tinggi dan program studi.
Sebelumnya masyarakat mengenal peringkat A, B, dan C. Kemudian sistem tersebut berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Kini, melalui regulasi terbaru, hasil akreditasi disederhanakan menjadi status Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Perubahan ini bertujuan agar sistem akreditasi lebih sederhana, lebih berorientasi pada pemenuhan standar mutu, dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Perkembangan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
| Dasar Hukum | Kategori Akreditasi | Keterangan |
| Permendiknas No. 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT | A, B, C, Tidak Terakreditasi | Sudah tidak digunakan untuk akreditasi baru, tetapi sertifikat yang masih berlaku tetap diakui hingga habis masa berlakunya. |
| Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi | Unggul, Baik Sekali, Baik, Tidak Terakreditasi | Dicabut oleh Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, namun seluruh hasil akreditasi yang masih berlaku tetap sah sampai masa berlakunya berakhir. |
| Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi | Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, Terakreditasi Pertama, Tidak Terakreditasi | Menjadi dasar sistem akreditasi terbaru yang menekankan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dibanding sekadar pemberian peringkat. |
Perbandingan Makna
Walaupun istilahnya berubah, masyarakat sering membandingkan sistem lama dengan sistem terbaru. Perlu dipahami bahwa tidak ada konversi resmi satu banding satu, karena setiap sistem menggunakan instrumen penilaian yang berbeda.
| Sistem A/B/C | Sistem 2020 | Sistem Terbaru | Makna Sederhana |
| A | Unggul | Terakreditasi Unggul | Menunjukkan mutu pendidikan yang sangat tinggi dan melampaui standar nasional. |
| B | Baik Sekali | Terakreditasi | Menunjukkan program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bukan konversi langsung, tetapi memiliki fungsi pengakuan mutu yang serupa. |
| C | Baik | Terakreditasi | Sama-sama menunjukkan standar mutu minimum telah dipenuhi, namun menggunakan instrumen penilaian yang berbeda. |
| Tidak Terakreditasi | Tidak Terakreditasi | Tidak Terakreditasi | Belum memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. |
Apa Arti Status “Terakreditasi”?
Dalam sistem terbaru, status Terakreditasi berarti perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta standar mutu yang ditetapkan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Ketentuan Peralihan
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur masa transisi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
| Tahun | Perubahan Utama |
| 2005 | Sistem akreditasi menggunakan peringkat A, B, C melalui BAN-PT. |
| 2020 | Peringkat berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik melalui Permendikbud No. 5 Tahun 2020. |
| 2023 | Pemerintah menyederhanakan hasil akreditasi menjadi Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi melalui Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. |
Melalui Pasal 102, ditegaskan bahwa seluruh hasil akreditasi dengan peringkat A, Unggul, B, Baik Sekali, C, maupun Baik yang masih berlaku tetap diakui hingga masa berlaku sertifikatnya berakhir. Dengan kata lain, tidak ada perubahan otomatis terhadap sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya. Perubahan nomenklatur hanya berlaku bagi hasil akreditasi yang menggunakan sistem baru.
Kesimpulan
Perubahan sistem akreditasi dari A, B, C, kemudian menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik, hingga kini menjadi Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi, merupakan bagian dari penyempurnaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Status Terakreditasi menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan layak menyelenggarakan pendidikan. Meskipun secara substansi memiliki fungsi pengakuan mutu yang sejalan dengan peringkat Baik Sekali pada sistem sebelumnya, keduanya tidak dapat disamakan secara langsung karena menggunakan regulasi, instrumen, dan mekanisme penilaian yang berbeda. Oleh karena itu, calon mahasiswa sebaiknya tidak hanya melihat istilah akreditasinya, tetapi juga memperhatikan status yang berlaku, masa berlaku sertifikat, serta kualitas program studi secara keseluruhan.
Daftar Sekarang sebagai Mahasiswa Kelas Karyawan Universita Wijaya Kusuma Surabaya!
Hubungi layanan kami
Pusat Bantuan Kampus
Kampus UWK SURABAYA • Jl. Dukuh Kupang XXV No.54, Dukuh Kupang, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, Jawa Timur 60225
Tagged (Tags) :
© 2026 Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. All rights reserved.
UWK SURABAYA