Program Perkuliahan Karyawan
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA

UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA

UWK SURABAYA
Berita

Arti Status “Terakreditasi” dalam Sistem Akreditasi Terbaru: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Pelajari arti status Terakreditasi dalam sistem akreditasi terbaru sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan perbandingannya dengan Baik Sekali.

Arti Status “Terakreditasi” dalam Sistem Akreditasi Terbaru: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia terus mengalami penyempurnaan mengikuti perkembangan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Perubahan tersebut tidak hanya mengubah istilah akreditasi, tetapi juga mengubah pendekatan dalam menilai kualitas perguruan tinggi dan program studi.

Sebelumnya masyarakat mengenal peringkat A, B, dan C. Kemudian sistem tersebut berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Kini, melalui regulasi terbaru, hasil akreditasi disederhanakan menjadi status Terakreditasi UnggulTerakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Perubahan ini bertujuan agar sistem akreditasi lebih sederhana, lebih berorientasi pada pemenuhan standar mutu, dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.  

 

Perkembangan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Dasar HukumKategori AkreditasiKeterangan
Permendiknas No. 28 Tahun 2005 tentang BAN-PTA, B, C, Tidak TerakreditasiSudah tidak digunakan untuk akreditasi baru, tetapi sertifikat yang masih berlaku tetap diakui hingga habis masa berlakunya. 
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan TinggiUnggul, Baik Sekali, Baik, Tidak TerakreditasiDicabut oleh Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, namun seluruh hasil akreditasi yang masih berlaku tetap sah sampai masa berlakunya berakhir.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiTerakreditasi Unggul, Terakreditasi, Terakreditasi Pertama, Tidak TerakreditasiMenjadi dasar sistem akreditasi terbaru yang menekankan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dibanding sekadar pemberian peringkat.

 

Perbandingan Makna

Walaupun istilahnya berubah, masyarakat sering membandingkan sistem lama dengan sistem terbaru. Perlu dipahami bahwa tidak ada konversi resmi satu banding satu, karena setiap sistem menggunakan instrumen penilaian yang berbeda.

Sistem A/B/CSistem 2020Sistem TerbaruMakna Sederhana
AUnggulTerakreditasi UnggulMenunjukkan mutu pendidikan yang sangat tinggi dan melampaui standar nasional.
BBaik SekaliTerakreditasiMenunjukkan program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bukan konversi langsung, tetapi memiliki fungsi pengakuan mutu yang serupa.
CBaikTerakreditasiSama-sama menunjukkan standar mutu minimum telah dipenuhi, namun menggunakan instrumen penilaian yang berbeda.
Tidak TerakreditasiTidak TerakreditasiTidak TerakreditasiBelum memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

 

Apa Arti Status “Terakreditasi”?

Dalam sistem terbaru, status Terakreditasi berarti perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta standar mutu yang ditetapkan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

 

Ketentuan Peralihan

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur masa transisi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

TahunPerubahan Utama
2005Sistem akreditasi menggunakan peringkat A, B, C melalui BAN-PT.
2020Peringkat berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik melalui Permendikbud No. 5 Tahun 2020.  
2023Pemerintah menyederhanakan hasil akreditasi menjadi Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi melalui Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. 

Melalui Pasal 102, ditegaskan bahwa seluruh hasil akreditasi dengan peringkat A, Unggul, B, Baik Sekali, C, maupun Baik yang masih berlaku tetap diakui hingga masa berlaku sertifikatnya berakhir. Dengan kata lain, tidak ada perubahan otomatis terhadap sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya. Perubahan nomenklatur hanya berlaku bagi hasil akreditasi yang menggunakan sistem baru.

  

Kesimpulan

Perubahan sistem akreditasi dari A, B, C, kemudian menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik, hingga kini menjadi Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi, merupakan bagian dari penyempurnaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Status Terakreditasi menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan layak menyelenggarakan pendidikan. Meskipun secara substansi memiliki fungsi pengakuan mutu yang sejalan dengan peringkat Baik Sekali pada sistem sebelumnya, keduanya tidak dapat disamakan secara langsung karena menggunakan regulasi, instrumen, dan mekanisme penilaian yang berbeda. Oleh karena itu, calon mahasiswa sebaiknya tidak hanya melihat istilah akreditasinya, tetapi juga memperhatikan status yang berlaku, masa berlaku sertifikat, serta kualitas program studi secara keseluruhan. 

Daftar Sekarang sebagai Mahasiswa Kelas Karyawan Universita Wijaya Kusuma Surabaya!